MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam
tindakannya, Alloh سبحانه
وتعالى
berfirman:
وَكَانَ الْإِنْسَانُ
عَجُولًا
“Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (Q.S; Al Isra’: 11).
Nabi صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
(( اَلتَّأَنِّيْ مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَة مِنَ الشَّيْطَانِ ))
"Sifat perlahan-lahan adalah dari Alloh سبحانه وتعالى, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan”
[HR.
Baihaqi dalam As Sunanul Kubra:10/ 104; dalam As Silsilah As Shahihah
hadits; No.1795.]
Dalam shalat berjama'ah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya
banyak orang yang mendahului imam dalam
ruku’ dan sujud, takbir perpindahan, dan bahkan hingga mendahului salam
imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga terjadi pada dirinya sendiri.
Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian
besar umat Islam itu oleh Rosululloh صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya:
((أَمَا يَخْشَى الَّذِيْ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ
أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ))
“Tidakkah
takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Alloh akan mengubah
kepalanya menjadi kepala keledai” .
[HR. Muslim; 1/ 320-321.]
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk
mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan
harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, sebagaimana para fuqaha
telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum
segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam
selesai melafadzkan huruf (ra’) dari kalimat Allohu Akbar, saat itulah makmum
harus segera mengikuti gerakan imam, tidak mendahului dari batasan tersebut
atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat Nabi rodhiallohu 'anhum sangat
berhati-hati sekali untuk tidak mendahului Nabi صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ . Salah seorang sahabat bernama Al
Barra’ Bin Azib رضي الله عنه berkata:
“Sungguh mereka (para shahabat) shalat di belakang Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Maka
jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun
yang membungkukkan punggungnya sehingga Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang
yang ada di belakangnya sujud (bersamanya)”. [Hadits riwayat Muslim, hadits;
No: 474,tahqiq. Abdul Baqi.]
Ketika Rosululloh صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang
shalat di belakangnya:
(( أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّيْ قَدْ بَدَّنْتُ فَلاَ تَسْبِقُوْنِيْ
فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ ))
"Wahai
sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian
mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud …". [Hadits riwayat Baihaqi; No: 2/ 93,
dan hadits tersebut dihasankan dalam Irwa'ul Ghalil; 2/ 290.]
Dalam
shalat, Imam hendaknya melakukan
sunnahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah
رضي الله عنه :
(( كَانَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُوْمُ ثُمَّ يُكَبِّرُ
حِيْنَ يَرْكَعُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَهْوِيْ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ
رَأْسَهُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَسْجُدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ
رَأْسَهُ، ثُمَّ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا حَتَّى يَقْضِيَهَا وَ يُكَبِّرُ
حِيْنَ يَقُوْمُ مِنَ الثِّنْتَيْنِ بَعْدَ الْجُلُوْسِ ))
“Bila
Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika
berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian bertakbir ketika turun
(hendak sujud), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian
bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya,
demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir
ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”. [HR.
Bukhari, hadits; No: 476, cet. Al Bagha.]
Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan
gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam
sebagaimana disebutkan di atas, maka jama'ah dalam shalat tersebut menjadi
sempurna.






0 komentar:
Posting Komentar