Dua Macam Niat
Para
ulama' juga menjelaskan bahwa Anda dituntut untuk menghadirkan dua jenis niat,
pada setiap kali beramal:
1.
Niat
menjalankan amalan alias mengamalkan amalan dengan sadar.
Niat
macam ini merupakan syarat sah suatu amalan. Niat dengan kategori inilah yang
biasanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Bila Anda berenang di kolam renang,
namun Anda lupa bila Anda sedang junub, maka walaupun sekujur tubuh Anda telah
basah kuyup sebagaimana orang mandi junub, namun tetap saja janabah Anda belum sirna.
Karena Anda melupakan niat yang merupakan syarat sah mandi
junub.
2.
Niat
menjalankan amalan karena Alloh
عزّوجلّ (ikhlas).
Dengan
niat macam ini Anda mendapatkan pahala dari amalan ibadah
Anda.
Imam
as Suyuthi As-Syafi’I رحمه الله berkata: "Sebagian ulama terkini menegaskan
bahwa ikhlas adalah suatu yang lebih dari sebatas niat. Keikhlasan tidaklah
mungkin terwujud tanpa niat, namun sebaliknya niat bisa saja terwujud walaupun
tanpa ikhlas. Sedangkan para Ulama' ahli fikih biasanya hanya membicarakan
sebatas niat, dan berbagai hukum yang mereka sebutkan hanya berkisar padanya.
Adapun keikhlasan, maka itu hanya Alloh yang mengetahuinya."
(al-Asybah
wan Nazhair,
hlm.
20)
Ibnu
Taimiyyah رحمه الله berkata, "Sesungguhnya para Ulama telah
sepakat bahwa suatu amalan yang tidak mungkin diamalkan melainkan sebagai
ibadah, tidak sah kecuali dengan niat. Berbeda dengan amalan yang kadang
dilakukan sebagai amal ibadah dan di lain kesempatan sebagai suatu rutinitas,
semisal menunaikan amanat dan membayar piutang." (Majmu'
Fatawa,
18/259)
Niat
jenis ini merupakan syarat diterimanya setiap amalan. Sehingga amal apapun tidak
mungkin diterima dan mendapatkan pahala bila dilakukan dengan tidak ikhlas
karena Alloh عزّوجلّ.
[Sumber: Majalah As-Sunnah No.11 Thn.XIV_1432/2011, Dengan Niat, Amal Dunia Jadi Ladang Akhirat, Ust.
Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A]
Semoga bermanfaat… Mari Belajar Islam#79






0 komentar:
Posting Komentar