SEORANG MUSLIM ITU TIDAK BOLEH MEMBANGUNKAN ORANG LAIN DARI TEMPAT DUDUKNYA AGAR DIA BISA DUDUK PADANYA
Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
وَعَنْ
اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم ( لَا يُقِيمُ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ
يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا ) ]مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ[
Dari Ibnu Umar رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا bahwa Rosululloh صلى
الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah
seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di
tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan." (Muttafaq
‘Alaihi)
FAWAID HADITS:
1.
Bahwa barangsiapa yang lebih dahulu
duduk di suatu tempat yang mubah (umum), maka dialah yang lebih berhak
dengannya.
2.
Seorang muslim tidak boleh meminta
orang lain pindah dari tempat duduknya agar dia bisa duduk padanya.
3.
Dilarang mengurangi hak seorang
muslim.
4. Anjuran bersikap tawadhu dan
melakukan segala faktor penyebab lahirnya rasa saling mencintai dan kasih
sayang.
5.
Anjuran mengatakan/meminta izin
kepada orang yang duduk pertama, “Berilah kelonggaran dan keluasan”.
Semoga Alloh سبحانه وتعالي senantiasa memberikan keluasan di alam kubur kita.
Semoga bermanfaat…Mari Belajar Islam
Oleh: Abu Lailah
Sumber: Kitab Syarah Bulughul Maram, Abdul Qadir
Syaibah Al-Hamd







0 komentar:
Posting Komentar