MACAM-MACAM ZUHUD DAN HUKUMNYA
Al-Imam
Ibnul Qoyyim رحمه الله mengatakan, "Zuhud itu ada beberapa
macam:
Pertama:
Zuhud dalam perkara yang haram maka hukumnya fardhu
'ain.
Kedua:
Zuhud dalam perkara-perkara syubhat, hal ini tergantung tingkatan syubhatnya,
jika kuat syubhatnya maka wajib, jika lemah maka hanya mustahab
(sunat).
Ketiga:
Zuhud dalam perkara tambahan, yaitu zuhud dalam perkara yang bermanfaat dari
ucapan, pandangan, pertanyaan, perjumpaan, dan selainnya. Zuhud terhadap
manusia, dalam diri sendiri yakni dia merasa dirinya rendah di hadapan
Alloh.
Keempat:
Zuhud yang menyeluruh dari semua ini adalah zuhud terhadap segala sesuatu selain
Alloh, dan segala sesuatu yang menyibukkanmu dari Alloh. Zuhud yang paling
afdhol adalah menyembunyikan zuhud dan yang
paling sulit adalah zuhud terhadap keinginan jiwa."1
1. Al-Fawaid hlm. 118
[Sumber: Majalah Al-Furqon No.115 Ed.12
Th. Ke-10_1432/2011, Milikilah Sifat Zuhud, Oleh: Ust. Abu Aniisah Syahrul
Fatwa bin Lukman]
Semoga bermanfaat… Mari Belajar
Islam#67






0 komentar:
Posting Komentar