TIDAK THUMA'NINAH DALAM SHALAT
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ bersabda:
(( أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ،
قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ
يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا ))
“Sejahat-jahatnya
pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya", mereka bertanya:
“Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?" Beliau menjawab: "(Ia) tidak menyempurnakan
ruku’ dan sujudnya". (HR. Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul
jami’ hadits no: 997)
Meninggalkan thuma’ninah (Thuma’ninah
adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama
memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca
tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 ( pent).), tidak
meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak
ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara dua sujud, semuanya merupakan
kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Bahkan
hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat
orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah
adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh
persoalan yang sangat serius. Rosululloh صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
(( لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي
الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ ))
“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan)
punggungnya ketika ruku’ dan sujud “. (HR. Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul
jami', hadits; No: 7224.)
Tak
diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan
diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari رضي الله عنه
berkata: “(suatu ketika) Rosululloh صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat bersama
shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba
seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’
lalu sujud dengan cara mematuk (Sujud
dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung
dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna
adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas رضي
الله عنه
bahwasanya ia mendengar Nabi صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ besabda: “Jika seseorang
hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak
tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama'ah, kecuali Bukhari, lihat
fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.),
Maka Rosululloh
صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ barsabda:
(( أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلىَ غَيْرِ
مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ،
إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ
يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ ))
“Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barang siapa meninggal
dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan
di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak
mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam
sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir
kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya". (HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus
shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131.)
Zaid bin
Wahb rohimahulloh berkata: "Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki
tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: "Kamu belum
shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini), niscaya
engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya
Muhammad صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ".
Orang
yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib
baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia
lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi
shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits:
(( ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ))
“Kembalilah,
dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat".
Sumber: Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa, Muhammad bin
Shaleh Al Munajjid







0 komentar:
Posting Komentar