HUKUM
DAN ADAB SEPUTAR PUASA
Sahur
Suhur dengan mendommah huruf
Siin yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan Sahur dengan menfathah
huruf Siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal
Wudhu yaitu perbuatannya, sedangkan Wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat
berfaidah sekali untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini. (asy-Syarah
al-Mumti’ 6/433).
Berdasarkan hadits:
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً
Dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur
itu terdapat keberkahan“. (HR.Bukhari:1923, Muslim: 1095)
Hadits ini berisi anjuran untuk
sahur sebelum puasa, karena didalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan membawa
berkah. Perintah dalam hadits ini hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib,[
Al-Ijma’ hal.49 oleh Ibnul Mundzir, Tahqiq
Fuad Abdul Mun’im Ahmad.],
namun demikian hendaklah kita berusaha untuk tidak meninggalkan sahur walaupun
hanya dengan seteguk air.
Rosululloh صلى الله عليه وسلم mengatakan:
السَّحُوْرُ أَكْلُهُ
بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ
فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ الْمُتَسَحِّرِيْنَ
Sahur makannya adalah berkah. Maka
janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya
Alloh dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur. [HR. Ahmad 10/15, Ibnu Abi
Syaibah 3/8. Lihat Shahihul Jami’ 2945]
Dan termasuk sunnah ketika sahur
adalah untuk mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama
nabi, kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh. Anas bertanya: “Berapa lama
jarak antara selesai sahurnya dengan adzan? Zaid menjawab: “Lamanya sekitar
bacaan limapuluh ayat”. [HR. Bukhari 1921, Muslim 1097]
Semoga bermanfaat…Mari Belajar Islam
[Sumber: Enseklopedi Amalan Ramadhan, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله]






0 komentar:
Posting Komentar