HARUS IKHLAS DAN MENCONTOH
NABI
Seorang hamba ketika sudah mengetahui perintah Alloh عزّوجلّ, mencintai dan mengamalkan,
maka yang kelima harus ikhlas dan mencontoh Nabi صلى الله عليه وسلم dalam amalannya. Karena,
sebuah amalan tidak akan diterima Alloh عزّوجلّ kecuali jika didasari
keikhlasan dan mencontoh Nabi صلى الله عليه وسلم. Sangat banyak dalil-dalil
yang menerangkan dua syarat ibadah ini, di antaranya ialah firman Alloh
عزّوجلّ:
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا
"Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya."
(QS al-Mulk [67]: 2)
Fudhail ibn Iyadh menafsirkan ayat di atas dengan perkataannya, "Maksud
ayat ini ialah yang paling ikhlas dan paling sesuai dengan syari'at." Kemudian
ditanyakan kepadanya, "Apakah maksud dari 'paling ikhlas' dan 'paling sesuai
dengan syari'at'?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya amalan apabila ikhlas tetapi
tidak sesuai dengan syari'at maka tidak diterima, demikian pula apabila sesuai
dengan syari'at tetapi tidak ikhlas maka tidak diterima, hingga amalan tersebut
ikhlas dan sesuai dengan syari'at."1
Rosululloh صلى الله عليه وسلم
bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ
رَدٌّ
"Barang siapa mengamalkan
suatu amalan yang tidak termasuk urusan kami maka tertolak."2
Berkata al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali رحمه الله, "Hadits ini secara
konteksnya menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak ada perintah syar'i di
dalamnya maka amalan tersebut tertolak. Sebaliknya, dapat dipahami pula bahwa
setiap amalan yang ada perintahnya maka amalan tersebut diterima. Maksud
'perintah' di sini adalah agama dan syari'atnya."3
Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata, "Ketahuilah bahwa
mutaba'ah tidak akan terwujud kecuali apabila amalan itu sesuai dengan tuntunan
syar'i pada enam perkara:
Pertama, Sebabnya. Hendaklah amalan itu sesuai pada sebabnya.
Apabila ada yang melakukan ibadah karena suatu sebab yang bukan dari syari'at
maka ibadahnya tertolak. Misalnya ada orang yang acap kali masuk rumah dia
shalat dua raka'at dan menjadikannya sebagai sunnah maka amalan tersebut
tertolak.
Kedua, Jenisnya. Misalnya ada orang yang berkurban dengan kuda,
maka ibadah kurbannya tertolak tidak diterima, karena kurban dengan jenis kuda
menyelisihi syari'at. Ibadah kurban hanya pada unta, sapi, dan
kambing.
Ketiga, Kadar dan ukurannya. Misalnya seseorang berwudhu dengan
membasuh setiap anggota wudhu empat kali, maka yang keempat tertolak, karena dia
telah menambah kadar dan ukuran yang seharusnya (tiga
kali).
Keempat, Tata caranya. Andaikan ada orang yang shalat dan ia
sujud dahulu sebelum rukuk maka shalatnya batil tidak diterima karena ia tidak
ikut tuntunan syari'at dalam tata cara ibadah.
Kelima, Waktunya. Andaikan ada yang shalat sebelum masuk waktunya
maka shalatnya tidak diterima karena ia beribadah pada waktu yang tidak
ditentukan oleh syari'at.
Keenam, Tempatnya. Andaikan seseorang melakukan ibadah i'tikaf
bukan di masjid, semisal i'tikaf di sekolahan atau di rumah, maka i'tikafnya
tidak sah karena tidak mencocoki syari'at dalam tempatnya."4
Pahamilah kaidah emas ini, wahai para hamba yang beriman, karena akan
sangat bermanfaat dalam kehidupanmu dalam membedakan amalan yang syar'i dan
amalan yang tertolak. Wallahul Muwaffiq.
1. Hilyah al-Auliya' 8/95, Madarij
'Ubudiyyah hlm. 26.
2. HR Muslim: 1718.
3. Jami'ul Ulum wal Hikam
1/177.
4. Lihat Syarh al-Arba'in an-Nawawiyyah hlm. 98-100 oleh asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin.
[Sumber
Majalah Al-Furqon No.155 Ed.8 Th.ke-14_ 1436 H / 2015 M, 7 Hal
Penting Bagi Setiap Muslim, Ustadz Abu Abdillah
Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه
الله ]
Semoga bermanfaat… Mari Belajar Islam#86






0 komentar:
Posting Komentar